Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Pacar Video Pornonya Disebar, Siswi MTs Ini Juga Mengaku Diperas Rp 350.000

Kompas.com - 17/03/2020, 14:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswi MTs di Tasikmalaya berusia 15 tahun mengaku diminta beradegan porno oleh mantan pacarnya, E (23), hampir setiap hari.

Tak hanya itu, korban juga mengaku dimintai uang sebesar Rp 350.000 jika tidak ingin video rekamannya disebar. 

"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku. Korban juga diancam bahwa keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," Ato Rianto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/3/2020).

Pelaku juga mengancam akan menyantet keluarga korban jika tidak memenuhi permintaannya.

Baca juga: Diperas dengan Ancaman Video Pornonya Menyebar, Siswi MTs Lapor Polisi

Ato menambahkan, saat ini korban tengah didampingi oleh KPAID dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya, Kota.

"Foto pelaku, alamat pelaku dan ciri-ciri pelaku tadi sudah diserahkan ke kepolisian sembari melaporkan kejadian ini. Kami berharap pelaku segera ditangkap oleh kepolisian," tambahnya.

Kronologi menurut KPAID

Sementara itu, berdasar pengakuan korban, Ato menjelaskan, perkenalan korban dengan pelaku terjadi 11 bulan lalu di Facebook. Saat itu, pelaku mengaku dari Palembang.

Perkenalan di media sosial itu berlanjut ke tahap serius. Mereka sepakat pacaran meskipun belum pernah bertemu tatap muka langsung.

Lalu, pada bulan Juni 2019, pelaku meminta korban beradegan porno melalui video call WhatsApp.

"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan korban selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," jelas Ato, di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.

 

Baca juga: Viral Foto Romantis Kakek Temani Nenek Tidur di Rumah Sakit, Begini Ceritanya

Setelah itu, pada bulan Februari 2020, pelaku dan korban cekcok melalau media maya dan akhirnya hubungan mereka putus.

Namun, hal itu ternyata tidak membuat pelaku senang. Pelaku mengancam korban jika tetap memutuskan hubungan mereka.

Entah bagaimana, pelaku akhirnya bisa mendapat nomor WhatsApp teman-teman korban dan menyebarkan video tak senonoh korban ke mereka.

Saat ini, menurut Ato, kasus tersebut telah masuk ke Polres Tasikmalaya Kota dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com