KOMPAS.com - I Ketut Gede Ariasta (23) warga Karangasem, Bali divonis delapan tahun penjara karena telah membunuh istrinya.
Vonis itu dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Snein (16/3/2020).
Dilansir dari Tribun Bali, ekspresi Ariasta terlihat tenang saat mendengar putusann.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ariasta hukuman 12 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Hakim Ketua Heriyanti.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Deli Serdang, Polisi Tak Temukan Unsur Perencanaan
Ariasta membunuh istrinya, Ayu Seriasih pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 WITA di kamar kos di Padangsambian, Denpasar.
Hari itu Ariasta datang ke kos yang ditinggali istrinya dan mendobrak pintu kamar yang terkunci.
Ia kemudian menanyakan terkait status Facebook yang ditulis istrinya di Facebook. Asriasta juga menanyakan alasan istrinya memblokir WhatsApp dan Facebooknya.
Sang istri memilih tidak menjawab sehingga terjadi cekcok di antara mereka berdua.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri dengan Besi Per Mobil
Ayu yang hendak keluar kamar ditikan oleh suaminya dengan sebilah pisau berukuran 15 cm yang ia simpan di tasnya.
Ia pun jatuh bersimbah darah dengan dua kali luka tusuk di punggung.
Sang suami kemudian mengunci kamar kos dan pergi meninggalkan istrinya yang terluka.
Sang istri sempat mendapat perawatan medis selama 13 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.35.
Baca juga: Cemburu, Suami Bunuh Istri di Depan 2 Anaknya di Sidoarjo
Jaksa Cok Intan mengungkapkan berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah, Ayu Seriasih tewas karena luka tusuk sisi kiri yang menembus parunya.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita," ungkap Cok Intan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.