Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook, Suami di Bali Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/03/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - I Ketut Gede Ariasta (23) warga Karangasem, Bali divonis delapan tahun penjara karena telah membunuh istrinya.

Vonis itu dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Snein (16/3/2020).

Dilansir dari Tribun Bali, ekspresi Ariasta terlihat tenang saat mendengar putusann.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ariasta hukuman 12 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Hakim Ketua Heriyanti.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Deli Serdang, Polisi Tak Temukan Unsur Perencanaan

Gara-gara status FB

Ariasta membunuh istrinya, Ayu Seriasih pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 WITA di kamar kos di Padangsambian, Denpasar.

Hari itu Ariasta datang ke kos yang ditinggali istrinya dan mendobrak pintu kamar yang terkunci.

Ia kemudian menanyakan terkait status Facebook yang ditulis istrinya di Facebook. Asriasta juga menanyakan alasan istrinya memblokir WhatsApp dan Facebooknya.

Sang istri memilih tidak menjawab sehingga terjadi cekcok di antara mereka berdua.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri dengan Besi Per Mobil

Ayu yang hendak keluar kamar ditikan oleh suaminya dengan sebilah pisau berukuran 15 cm yang ia simpan di tasnya.

Ia pun jatuh bersimbah darah dengan dua kali luka tusuk di punggung.

Sang suami kemudian mengunci kamar kos dan pergi meninggalkan istrinya yang terluka.

Sang istri sempat mendapat perawatan medis selama 13 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.35.

Baca juga: Cemburu, Suami Bunuh Istri di Depan 2 Anaknya di Sidoarjo

Jaksa Cok Intan mengungkapkan berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah, Ayu Seriasih tewas karena luka tusuk sisi kiri yang menembus parunya.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita," ungkap Cok Intan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com