Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN NTT yang Pulang Tugas dari Jakarta Dirumahkan Selama 2 Minggu

Kompas.com - 16/03/2020, 23:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang baru kembali dari dinas luar kota, khususnya Jakarta, akan dirumahkan selama dua minggu.

Penegasan itu disampaikan Viktor saat memimpin rapat bersama sejumlah instansi pemerintahan di wilayah NTT, yang digelar di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Senin (16/3/2020) sore.

Baca juga: Lokasi Pelantikan Pejabat Eselon Dipindah, Wagub Maluku Utara Amuk Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan membatasi arus keluar masuk orang ke wilayah NTT, dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

"Saya perintahkan kepada semua ASN yang pergi ke Jakarta untuk bertugas, begitu dia balik, tidak langsung bertugas ke kantor. Dia akan dirumakan selama dua minggu sambil melihat perkembangannya," kata Viktor.

ASN itu tetap bekerja saat dirumahkan. Mereka tetap menjalankan tugas melalui telepon dan sambungan internet.

"Tentu ASN itu akan berkomunikasi tidak langsung dengan instansinya, sehingga tetap kerja dan tugasnya tetap jalan," ujar Viktor

Hal itu, kata Viktor, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar pemerintah tetap berjalan di tengah wabah virus corona.

Viktor pun telah mengeluarkan instruksi kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah agar melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT bertugas ke luar daerah.

Baca juga: Nadiem: Mari Kita Selamatkan Nyawa Masyarakat Indonesia dengan Bekerja, Belajar, dan Beribadah dari Rumah

Instruksi ini, telah dikeluarkan sejak Sabtu (14/3/2020) malam.

Karena itu, seluruh perjalanan dinas ke luar daerah yang telah terbit pun dibatalkan sampai instruksi lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com