Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Istri di Balikpapan Mengaku Kesal Sering Marahi Tanpa Sebab

Kompas.com - 16/03/2020, 20:46 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pembakar istri di Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Jumat (23/3/2020).

Pelaku bernama Machrizal Pahlevi (42) ditangkap tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan saat sedang bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian.

"Dia (pelaku) ditangkap saat bersembunyi di dalam hutan di sekitar lokasi kejadian," ungkap  Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Detik-detik Suami Bakar Istri di Dalam Mobil Truk

Diketahui, korban bernama Eviana Ros (30) dibakar pelaku saat truk sedang terparkir di Jalan Manunggal, depan Pasar Sore, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Saat itu keduanya berada di dalam truk dengan nomor polisi KT 8992 LZ kuning. Sempat terjadi cekcok mulut hingga berujung pembakaran.

Menurut keterangan pelaku, istrinya suka marah tanpa sebab. Kadang-kadang mengeluarkan kata-kata kotor ke pelaku.

"Tapi kita tanya bagaimana cara membakarnya, pelaku beralibi seolah-olah kejadian itu tak sengaja," kata Harun.

Baca juga: Cekcok, Suami di Balikpapan Bakar Istri dalam Mobil Truk

Pelaku berdalih, saat itu sedang memegang botol berisi bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi tutupnya terbuka.

Kemudian, tangan kanannya memegang korek api dan membakar rokok. Saat dia menyalahkan korek api langsung tersulut.

"Tapi kami belum begitu yakin dengan keterangannya itu. Terus kami tanya, kenapa beli bensin, kan kendaraan truk pakai solar. Alasan dia, bensin itu buat baiki mesin apabila mati. Kami masih dalami terus," terang Harun.

Harun menduga pembakaran tersebut sudah direncanakan pelaku dengan menyiapkan bensin dan lainnya.

Hasil pendalaman polisi kedua pasangan ini nikah siri. Korban memiliki tiga anak dengan suami sebelumnya. Sedang pelaku juga memiliki tiga anak tapi dibawa istri pertama.

Saat ini polisi sudah menetapkan pelaku tersangka dengan pengenaan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com