Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Gubernur Maluku Larang ASN ke Jakarta, yang Melawan Dicopot

Kompas.com - 16/03/2020, 14:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Gubernur Maluku Murad Ismail melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk bepergian ke luar daerah, khususnya ke Jakarta.

Murad menegaskan, bagi ASN yang tidak menaati instruksinya dan tetap bebergian ke luar daerah, maka akan dicopot dari jabatannya.

Kebijakan Murad ini untuk mencegah penularan virus corona masuk ke Maluku.

Baca juga: Bali Siaga Virus Corona, Ini 5 Langkah Pencegahan yang Dilakukan

“Seluruh OPD itu tidak ada yang boleh bepergian, ini saya bicara ini nanti saya cek, saat rapat tidak ada OPD yang bersangkutan pasti saya ganti. Ini saya bicara kelihatan main-main, tapi saya serius,” tegas Murad, saat menggelar keterangan pers kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Senin (16/3/2020).

Menurut Murad, untuk ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah karena kepentingan yang mendesak, maka harus atas seizin darinya dan juga Sekretaris Daerah Maluku.

“Seluruh OPD tidak boleh ada lagi yang pergi ke Jakarta ikut undangan-undangan tanpa izin saya dan sekda,” kata dia.

Murad menuturkan, dalam beberapa hari terakhir dia telah membatalkan kunjungan ke Jakarta untuk menghadiri sejumlah undangan dinas.

Baca juga: Geger, Ikan Berbagai Jenis Terdampar di Pantai Maluku Tengah

“Kemarin saja saya diundang ke Jakarta, semuanya saya batalin termasuk Ibu Menpan kemarin mau datang (ke Ambon) lantik istri Sekda, dibatalin juga,” kata dia.

Selain itu, menurut gubernur, rapat kerja daerah yang akan digelar juga terpaksa dibatalkan untuk mencegah penularan virus corona.

“Tanggal 18 saya juga diundang ke Jakarta, kita batalin. Jadi, saya minta kepada seluruh OPD itu tidak boleh ada yang bepergian ke luar daerah,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com