MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa ( KLB) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) meski satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diisolasi di RSUD Tidar Kota Magelang dinyatakan positif virus tersebut.
Hal itu karena pasien berjenis kelamin perempuan usia 36 tahun itu berasal dari Kabupaten Magelang. Ia dirawat intensif sejak 11 Maret 2020.
"Satu orang PDP Covid-19 yang dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang dinyatakan positif, namun yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Magelang. Sehingga kami belum keluarkan status KLB," Kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Bertambah Jadi 6 Orang, Pasien dalam Pengawasan Corona di RSMS Purwokerto
Sigit mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Direktur BUMD, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), untuk menanggapi situasi dan kondisi di Kota Magelang terkait wabah Covid-19, di Pendopo Pengabdian, komplek rumah dinas Wali Kota Magelang, Minggu (15/3/2020) malam.
Sebelumnya, Sigit telah mengadakan pertemuan dengan para pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Magelang.
“Sebelumnya, saya sudah meminta pendapat dari masing-masing Forpimda terkait kebijakan penanganan virus Corona atau Covid-19 ini. Alhamdulillah Ibu dan Bapak Forum Pimpinan Daerah ini sangat mendukung, dan memback up,” ujar Sigit.
Pemkot Magelang, katanya, akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Kepres No. 7 Tahun 2020.
Selanjutnya, Sesuai SE Gubernur No. 420/0005956 Tanggal 15 Maret 2020, kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020 tingkat pendidikan mulai dari PAUD-TK-SD-SMP-SMA dan sederajat diliburkan.
"Proses belajar mengajar diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring. Sedangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menyusun sistem belajar mengajar secara online/daring," tambah Sigit.
Sigit meminta kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti rapat, sosialisasi, musrenbangkot, sadranan, untuk sementara dihentikan atau ditunda. Selanjutnya akan dievaluasi dan ditentukan lagi maksimal pada 1 April 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan