Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Rumah Sakit di Jateng untuk Tes Corona, Ganjar: Tak Ada Biaya

Kompas.com - 16/03/2020, 09:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan telah menyiapkan tujuh rumah sakit untuk screening identifikasi corona bagi masyarakat.

Tes tersebut, menurut Ganjar, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

“Jadi kalau Anda barusan bepergian ke luar negeri atau ke daerah yang ada pasien corona positif kemudian mengalami pilek, demam, batuk, ya periksa saja. Biaya kami tanggung, gratis,” ujarnya.

Baca juga: Jateng Waspada Corona, Ini 4 Langkah yang Dilakukan Ganjar Pranowo

Ganjar juga mengimbau warga agar tidak takut dan malu untuk memeriksakan diri.

Menurut dia, deteksi dini akan lebih membantu untuk menangkal wabah corona di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.

Seperti diketahui, sampai saat ini rumah sakit rujukan untuk pasien corona di Jateng telah ada 58 unit.

“Awalnya 13 rumah sakit, lalu kami tambah jadi 45,” tuturnya.

Soal penambahan ini, dia pun berharap penanganan pasien bisa lebih optimal.

“Tapi, kalau ternyata flu atau demam biasa ya pulang,” ucapnya. 

Berikut ini daftar tujuh rumah sakit yang menjadi rujukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tes corona:

1. RSUD Dr Moewardi Surakarta
2. RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto
3. RSUD Kelet Jepara
4. RSJD Surakarta
5. RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang
6. RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten
7. RSUD Tugurejo Semarang

Sementara itu, Ganjar mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.

Imbauan Ganjar tangkal corona di Jateng

Sebelumnya, Ganjar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/0005942 mengenai Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus 055455 (Covid-19) di Jawa Tengah.

Isi dari surat edaran itu adalah meminta bupati atau wali kota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta seluruh pimpinan BUMN di Jawa Tengah untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui empat langkah.

"Melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya," kata Ganjar dalam surat edarannya, Sabtu (14/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com