Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pembunuhan 6 Warga Adonara di Flores Timur

Kompas.com - 15/03/2020, 20:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan delapan orang warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang menewaskan enam orang warga Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.

Kapolres Flores Timur AKBP Deny Abrahams mengatakan, delapan orang tersebut sudah ditahan di sel Mapolres.

Baca juga: 8 Orang Terduga Pelaku Bentrokan di Adonara Tewaskan 6 Warga Ditangkap

Deny menyebut delapan tersangka itu, yakni RT (54), TT (58), RT (30), TST (25), POT (70), SB (31), MB (31) dan H (62),

Menurut Deny, penyidik Polres Flores Timur telah melakukan pemeriksaan dan mendalami peran delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru lagi," ujar Deny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Baca juga: Pasca-bentrokan, Bupati Flores Timur Minta Warga Jaga Perdamaian di Adonara

Menurut Deny, delapan pria yang ditetapkan sebagai tersangka ini semuanya merupakan warga RT 11/RW 04, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com