KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan delapan orang warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang menewaskan enam orang warga Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.
Kapolres Flores Timur AKBP Deny Abrahams mengatakan, delapan orang tersebut sudah ditahan di sel Mapolres.
Baca juga: 8 Orang Terduga Pelaku Bentrokan di Adonara Tewaskan 6 Warga Ditangkap
Deny menyebut delapan tersangka itu, yakni RT (54), TT (58), RT (30), TST (25), POT (70), SB (31), MB (31) dan H (62),
Menurut Deny, penyidik Polres Flores Timur telah melakukan pemeriksaan dan mendalami peran delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru lagi," ujar Deny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Pasca-bentrokan, Bupati Flores Timur Minta Warga Jaga Perdamaian di Adonara
Menurut Deny, delapan pria yang ditetapkan sebagai tersangka ini semuanya merupakan warga RT 11/RW 04, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.