Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta Api

Kompas.com - 15/03/2020, 05:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, PT KAI membuat kebijakan baru bagi para penumpang.

Para penumpang sebelum naik ke kereta api (KA) akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas.

Mereka yang dicurigai atau suspect virus corona, akan dilarang melakukan perjalanan menggunakan KA.

“Kami mohon maaf, apabila pada saat proses boarding ada penumpang disinyalir suspect virus Covid-19, penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api,” ungkap Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea saat dihubungi Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Gubernur Kalbar: Penerbangan Internasional ke Negara Terjangkit Corona Menjadi Ancaman

Adapun kriteria penumpang yang dilarang melakukan perjalanan menggunakan KA itu, dijelaskan dia, memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan atas rekomendasi petugas kesehatan.

Bagi penumpang dengan kondisi tersebut, pihaknya akan mengembalikan biaya tiket yang telah dibeli secara penuh.

“Tiket penumpang tersebut akan dikembalikan penuh,” tutur Noxy.

Bahkan, jika penumpang suspect corona tersebut membawa pendamping, PT KAI akan mengembalikan biaya tiket secara penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com