Setelah menghabisi suami istri, Nando sempat membuang senapan angin yang ia bawa ke kebun jagung di belakang rumah korban.
Namun keesokan harinya, Nando kembali mengambi senapa angin itu dan dibawa kabur ke Kalimantan.
Baca juga: Polisi Periksa Istri Sumar, Tersangka Pembunuhan Menantu Sendiri
Mayat Suprihatin dan suaminya baru ditemukan tiga hari kemudian yakni pada 8 Noveber 2018 dalam keadaan membusuk.
Saat persidangan terungkap ada bekas kaki yang identik dengan kaki Rizal di rumah korban.
“Jadi terdakwa sempat mencopot sandal karena lengket di genangan darah korban. Karena itu bekas kakinya tertinggal di lokasi,” terang Anik.
Baca juga: Luapan Kekesalan Warga Saat Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya
Penasehat hukum terdakwa, Bambang Suhantoko menjelaskan dua kliennya telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Menurut Bambang, pencabutan BAP itu karena ada trauma psikis saat penangkapan di Kalimantan.
“Tidak tekanan selama penyidikan. Mungkin karena sebelumnya tidak pernah berususan dengan aparat, sehingga dia ketakutan,” terang Bambang.
Bambang menilai pencabutan BAP ini justru merugikan dua kliennya. Sebab pada akhirnya mereka dianggap tidak konsisten memberi keterangan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pakai Linggis di Sidoarjo Ditangkap, Ternyata Keponakan Korban
Karena itu Bambang tidak heran jika JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Namun, Bambang siap akan menyampaikan materi yang bisa mematahkan dakwaan hakim.
“Kami sudah kumpulkan (bahan pembelaan) sejak dari persidangan sebelumnya.”
“Tapi sekarang masih prematur sehingga tidak bisa kami sampaikan,” ujar Bambang.
Bahan pembelaan antara lain kondisi lokasi kejadian yang didapat dari pemberitaan.
Dari foto dalam berita itu terlihat bahwa lokasi kejadian masih sangat rapi. Kaki meja yang disebut dalam tuntutan menjadi alat membunuh korban masih utuh dan pada posisinya.
“Dari fakta-fakta persidangan, kami cenderung bahwa ada pelaku lain. Dua terdakwa tidak ada motif,” tegas Bambang.