KOMPAS.com - Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di PN Tulungagung, Rabu (11/3/2020).
Mereka didakawa membunuh suami istri asal Kecamatan Campurdarat, Tulungagung dengan sadis pada 5 November 2018 lalu.
Korban adalah Adi Wibowo alias Didik (56) dan Suprihatin (50).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi yang Tewas di Gorong-gorong dan Air Mata Sang Ibu
“Kami pisahkan berkas perkaranya agar masing-masing terdakwa bisa menjadi saksi satu sama lain,” terang JPU Anik Partini seusai sidang dilansir dari Suryamalang.com.
Anik mengatakan hal memberatkan para terdakwa adalah menghilangkan nyawa dua orang, perbuatannya meresahkan masyarakat, dan keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit saat sidang.
“Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa,” ujar Anik.
Baca juga: Saksi Mengaku Berniat Gagalkan Rencana Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, tetapi...
Nando pun menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga setahun berselang, surat pajak motor tak kunjung selesai.
Saat ditagih, Suprihatin mencaci maki Nando.
Karena emosi, Nando mencopot kaki meja marmer dan memukulkannya ke leher belakang Suprihatin sebanyak dua kali.
Baca juga: Saksi Benarkan Aulia Kesuma Rencanakan Pembunuhan dengan Para Eksekutor
Ia kemudian menyeret tubuh Suprihatin dan membenturkan kepalanya ke dinding. Nando juga menusukkan ujung senapan angin miliknya ke kepala Suprihatin.
Rizal, rekan Nando juga sempat memukul Suprihatin dengan kaki meja marmer.
“Setelah korban meninggal, Nando melihat ke kamar belakang dan melihat korban Adi Wibowo sedang tidur," kata JPU Anik Partini.
Nando lalu menyerang bagian leher belakang saat Adi Wibowo masih tertidur. Sementara Rizal menghapus jejak dengan cairan pembersih lantai.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya, Ibu Korban: Ayahnya Sadis Sekali
“Rizal ini berperan berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai. Dia juga yang ngepel bekas di lantai,” jelas JPU Anik.