Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo KLB Corona, Ini 16 Poin Antisipasi yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 14/03/2020, 09:11 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo telah menetapkan Solo, Jawa Tengah, status kejadian luar biasa (KLB) terhadap virus corona atau Covid-19.

Penetapan KLB diambil setelah Wali Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Kota Surakarta di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.

Rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta itu sebagai langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Solo KLB Corona, Ini Penjelasan Lengkap Wali Kota Rudy

Berikut 16 poin kesimpulan rakor antisipasi corona di Solo:

1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona.

2. CFD ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

3. Murid-murid sekolah mulai TK s/d SMA baik negeri dan swasta belajar di rumah.

4. Pentas WO Sriwedari, kethoprak diliburkan.

5. Kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup.

6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup.

7. Upacara dan apel bersama di Balai Kota ditiadakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com