Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pasien Corona Meninggal, Solo KLB | Prajurit TNI Jual Senjata ke KKB

Kompas.com - 14/03/2020, 06:19 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Wabah corona menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Solo. Wali Kota FX Rudy pun meliburkan kegiatan sekolah di kota tersebut.

Hal itu dilakukan pasca-satu pasien positif corona meninggal dunia di RSUD dr Moewardi, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, berita tentang oknun anggota TNI menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, juga jadi sorotan.

Oknun anggota TNI itu pun mengaku menggunakan uang hasil penjualan senjata untuk foya-foya.

Berikut ini berita populer nusantara:

1. Pasien positif corona meninggal, Solo tetapkan KLB

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.KOMPAS.com/Sabrina Asril Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RDUD) Dr Moewardi Solo, Jawa Tengah dan meninggal dunia, Rabu (11/3/2020) dinyatakan positif corona.

"Iya terakhir kita ketahui bahwa hasilnya positif (Covid-19)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Setelah itu, Rudy menetapkan Kota Solo KLB corona. Dirinya juga meminta sekolah untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu.

Baca berita selengkapnya: Riwayat Sementara Pasien Positif Virus Corona yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo

2. Oknum anggota TNI dihukum seumur hidup 

Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati) Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB.

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Anggota Kodim Mimika tersebut terbukti telah menjual amunisi dan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020), dilansir dari Antara.

Baca berita selengkapnya: Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya

3. Dosen di Kupang gunting celana mahasiswa

MR saat melaporkan dosennya ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siangKOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE MR saat melaporkan dosennya ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, mengatakan, kasus itu terjadi pada 3 Maret 2020 dan baru dilaporkan pada 10 Maret 2020 kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com