Turmudi mengaku masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau nikah sah kita pakai UU kekerasan dalam rumah tangga, tapi kalau nikah siri kita pakai UU perlindungan perempuan dan anak," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.