PALEMBANG, KOMPAS.com -Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap MT (49), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
MT yang merupakan buruh bangunan itu ditangkap karena diduga mencetak uang palsu.
Sebelum ditangkap polisi, MT telah berbelanja dengan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta.
Baca juga: Cegah Virus Corona, UIN Raden Intan Lampung Maksimalkan Kuliah Online
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari pedagang di pasar tradisional, mengenai uang palsu yang dia terima.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MT.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti printer untuk mencetak uang palsu.
"Ada 72 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang sudah dicetak tersangka. Rencananya tersangka ini akan membelanjakan uang palsu itu ke pasar," kata Anom saat gelar perkara, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Cerita Pilu Gadis di Sumsel, Diperkosa Ayah dan Paman Saat Ditinggal Ibu
Anom menjelaskan, pelaku mempelajari cara mencetak uang palsu tersebut dari rekannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Setelah mengetahui cara pembuatan, tersangka membeli printer dan mencetak uang palsu untuk diedarkan.
"KIta amankan uang pecahan Rp 100.000 dari tersankga. Sekarang masih dikembangkan, tersangka mengedarkannya ke mana saja," kata Anom.