Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, diketahui bahwa ada kerusakan pada kemaluan korban.
Ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Cimahi pada 23 Januari 2020 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 12 Maret 2020, pelaku atau Ayah korban akhirnya ditangkap.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, menurut polisi, bukti lain menunjukan adanya perbuatan cabul terhadap anak tersebut.
"Pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun dari hasil visum, kuat untuk melakukan penahanan (tersangka)," kata Yoris.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Namun, karena dilakukan oleh Ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," kata Yoris.
Akibat perbuatan Ayah kandungnya itu, menurut Yoris, korban dalam kondisi stres dan trauma, sehingga perlu dilakukan pendampingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.