Maka PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi partai politik.
Diketahui, saat ini KPU Samarinda sedang memverifikasi berkas dua pasangan pencalonan perseorangan dalam Pilkada Samarinda 2020.
Sebelumnya ada tiga pasangan calon independen yang menyerahkan berkas ke KPU Samarinda.
Mereka adalah Zairin Zain-Sarwono, Siti Qomariyah-Ansarullah, dan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.
Baca juga: Usai Purnatugas, Irjen Antam Novambar Berpeluang Jadi ASN
Pasangan Siti Qomariyah – Ansarullah lebih dulu gugur karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran.
KPU sudah memverifikasi syarat administrasi sejak 26 Februari hingga 26 Maret 2020.
Setelah itu dilanjutkan dengan masa verifikasi faktual selama 14 hari atau hingga 15 April 2020.
Jika ditemukan ada ASN yang mendukung maka akan dicoret dan diberikan kesempatan ke calon untuk melengkapi syarat dukungan atau tidak memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.