Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Samarinda Temukan Puluhan PNS Dukung Calon Perseorangan dalam Pilkada 2020

Kompas.com - 13/03/2020, 17:23 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Kalimantan Timur, menemukan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung calon perseorangan dalam Pilkada Samarinda 2020.

Para abdi negara itu terdeteksi melalui surat pernyataan dukungan (B1-KWK) kepada pasangan calon. Dalam surat itu tertera kolom pekerjaan sebagai ASN. 

"Total semua sekitar 50-an berkas dukungan dari ASN," kata Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, saat ditemui Kompas.com di Samarinda, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran ASN, Bawaslu Gencar Patroli di Medsos

Ikhsan mengatakan secara aturan ASN tidak dibolehkan mendukung calon perorangan.

Karena itu, berkas calon independen yang mendapat dukungan ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tapi harus ada verifikasi faktual dulu. Setelah kami verifikasi berkas, kami lanjutkan verifikasi faktual. Jika di lapangan memang ditemukan ASN aktif maka kita coret, kecuali pensiunan ASN masih bisa,” ungkap Ikhsan.

Ikhsan mengatakan larangan tersebut diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Regulasi itu menyebutkan, dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com