PEKANBARU, KOMPAS.com - Yulirian Yusaf Putra alias Wakwau (27) diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dalam pasta gigi saat hendak membesuk tahanan di Polresta Pekanbaru, Riau.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengatakan, tersangka kedapatan membawa sabu yang dipesan seorang tahanan.
"Tersangka pemesan sabu juga turut diamankan bernama Edi Susanto alias Acin (37)," kata Budhia dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Selundupkan Sabu dalam Kepala Charger, Pengunjung Rutan Depok Diamankan
Budhia menjelaskan, tersangka Wakwau diamankan saat hendak membesuk tahanan di Polresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, tersangka kedapatan membawa sabu yang diselundupkan dalam pasta gigi.
"Anggota piket melakukan pemeriksaan barang yang dibawa tersangka, maka ditemukan paket sabu di dalam pasta gigi dibungkus dengan lakban," sebut Budhia.
Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh China
Dari hasil interogasi, sambung dia, tersangka mengaku membawa sabu untuk salah satu tahanan kasus narkoba, Edi Susanto alias Acin.
Petugas kemudian memeriksa handphone Edi Susanto, sehingga diketahui memesan sabu dari Wakwau.