Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pemuda yang Cabuli Remaja Putri Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 13/03/2020, 16:51 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pemuda berinisial AT (20) karena diduga mencabuli seorang anak 16 tahun.

Pencabulan itu terjadi pada Februari 2020, tapi penangkapan baru dilakukan pada Selasa (10/3/2020) AT karena sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidihastuti mengatakan, penangkapan AT bermula dari laporan keluarga korban.

Baca juga: Fakta Ketua KPU Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Dilecehkan di Toilet Saat Magang

Keluarga awalnya curiga karena korban tidak pulang setelah pamit pergi bersama AT.

Setelah dicari, korban ditemukan di Jalan Baron, Wonosari.

Saat diajak pulang korban menceritakan kepada orangtuanya sudah disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar pengakuan korban, orangtua melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Tahu dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan. Polisi pun sempat kehilangan jejaknya.

Baca juga: Komisioner Sebut Kasus Pencabulan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin Sangat Memalukan

Akhirnya, polisi mendapatkan informasi jika pelaku telah kembali ke Gunungkidul.

"Tanggal 10 Maret kemarin kami dapat informasi jika yang bersangkutan kembali ke Kecamatan Rongkop (Gunungkidul). Dari UPPA kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku," kata Eny saat dihubungi wartawan Jumat (13/3/2020). 

Saat ini AT sudah ditetapkan tersangka.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan minimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com