Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Kali Beraksi, 3 Penjambret Ditangkap Saat Hendak Pesta Seks dan Narkoba

Kompas.com - 13/03/2020, 16:03 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tiga penjambret yang telah 30 kali beraksi di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap saat hendak menggelar pesta seks dan narkoba di sebuah penginapan bersama tiga wanita.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ahmad Febrianto (22), Rendi Pramana (19 ), dan MI (18).

Mereka semua ditangkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, di salah satu penginapan di kawasan Tanjung Api-api.

Selain tiga tersangka, ketiga teman wanita mereka juga ikut diamankan petugas. Mereka berinisial RK (20), SI (18), dan AH (19).

Baca juga: Pria Bersenjata Pisau Dapur Jadi Otak Jambret Sadis di Langkat

Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, korban terakhir yang melapor telah menjadi korban ketiga pelaku ini adalah seorang pelajar SMK di Palembang.

Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

"Mereka diduga hendak melakukan pesta seks dan narkoba bersama tiga wanita di penginapan, saat ditangkap," kata Suryadi saat gelar perkara, Jumat (13/3/2020).

Suryadi menjelaskan, tersangka Ahmad dan Rendi sempat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

Akibatnya, dua tersangka itu dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki.

"Setiap habis menjambret, para tersangka selalu berada di penginapan bersama teman wanitanya. Mereka di sana, pesta seks dan narkoba dari hasil uang tersebut," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ahmad Febrianto menjelaskan, mereka selalu berganti pasangan ketika beraksi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Semuanya jadi sasaran, kalau lengang, korban langsung kami jambret. Iya, anak sekolah juga pernah," kata Ahmad.

Sedangkan, SI yang merupakan teman wanita tersangka membantah jika mereka hendak melakukan pesta seks. Ia mengaku hanya berkumpul di penginapan tersebut.

"Kami tidak tahu mereka ini jambret, kenal juga baru dua bulan. Di sana (penginapan) cuma kumpul-kumpul tidak begitu (pesta seks)," kata SI.

Baca juga: Pelaku Jambret di Jambi Nekat Terjun ke Sungai dan Tembaki Polisi Saat Hendak Ditangkap

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com