Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi Anak di Bawah Umur, Tokoh Masyarakat di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 13/03/2020, 14:45 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Tokoh masyarakat dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Semarang diadukan ke Polda Jateng karena menikahi seorang anak yang masih di bawah umur.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan terjadi saat sang anak berusia tujuh tahun.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng terkait adanya laporan pernikahan di bawah umur tersebut. Kemarin saya sudah dimintai klarifikasi ke Polda," jelasnya, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Ribut Warga Dua Desa di Sumbar, Polisi Panggil Tokoh Masyarakat

Dia menambahkan, pengaduan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/2/2020).

"Perbuatan itu sangat tidak manusiawi. Pernikahan itu, meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini,' ungkapnya.

Kasus ini, lanjutnya, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman Polda Jateng.

"Untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan, itu sudah ranah kepolisian. Kami hanya melaporkan terkait dengan adanya kejadian ini," terangnya.

Dia berharap, kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga: Rencana Pindahkan Ibu Kota, Jokowi Kulo Nuwun ke Tokoh Masyarakat Kaltim

Menurutnya, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku kejahatan anak terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan hukuman kebiri.

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, lanjutnya, siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com