Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Sedikit Lega, Pembunuh Anaknya Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/03/2020, 14:17 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wati Fatmawati (46), ibu kandung DS (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri merasa lega saat tuntutan hukum kepada mantan suaminya ditambah menjadi ancaman mati.

Dirinya pun sebelumnya menginginkan hukuman terhadap pelaku adalah pidana mati.

"Saya merasa sedikit terobati karena pelaku akhirnya ada perubahan tuntutan yaitu hukuman mati. Meski semua itu tak akan mengobati rasa sakit saya kehilangan anak paling disayang dibunuh bapaknya sendiri," jelas Wati kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Pukul Mantan Suaminya

Wati pun telah menyaksikan sendiri secara langsung bagaimana mantan suaminya membunuh anaknya secara sadis saat rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) kemarin.

Dirinya pun menyesali telah pernah menikah dengan pelaku karena tega membunuh darah dagingnya sendiri.

"Saya menyesal pernah berkeluarga dengan pelaku. Kenapa kok bisa tega begitu, padahal selama ini saya tak curiga pelaku adalah dia," tambahnya.

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya: Ayah Ambil Kembali Uang Study Tour Setelah Bunuh Anaknya

Pembunuhan berencana

Diberitakan sebelumnya, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menyatakan, terungkap fakta baru saat reka ulang kasus ayah pembunuh anak kandung yang disembunyikan mayatnya di gorong-gorong sekolah korban.

Yakni terdapat jeda waktu saat pelaku membekap sampai ke membunuh kandungnya sendiri dengan cara dicekik.

"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru. Ada jeda antara dia membekap dan menghilangkan nyawa dengan mencekik. Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," jelas Anom kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) siang.

Dengan demikian, lanjut Anom, tuntutan terhadap tersangka pun ditambah karena terbukti kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

Baca juga: Kejari Tasikmalaya: Pembunuh Anak Gara-gara Uang Study Tour SMP Diancam Hukuman Mati, Sudah Tepat

 

Kesal dimintai uang study tour

Proses rekonstruksi ayah pembunuh anak kandungnya di Tasikmalaya sampai ditemukan korban tewas di gorong-gorong digelar Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (12/3/2020) kemarin.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Proses rekonstruksi ayah pembunuh anak kandungnya di Tasikmalaya sampai ditemukan korban tewas di gorong-gorong digelar Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Sedangkan untuk motifnya masih sama sesuai dengan berita acara hasil penyidikan yakni gara-gara kesal saat korban meminta uang untuk biaya study tour sekolahnya.

"Temuan baru ini dicocokkan dan disimpulkan sebagai kasus pembunuhan berencana. Hukumannya pun bertambah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tambah Anom.

Reka ulang tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan hasil penyidikan Kepolisian.

Yakni pencocokan antara pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan dengan kejadian di lapangan.

"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan aman dan sesuai garis besarnya dengan berita acara," pungkasnya. 

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Tahu Bagaimana Anaknya Dibunuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com