TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wati Fatmawati (46), ibu kandung DS (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri merasa lega saat tuntutan hukum kepada mantan suaminya ditambah menjadi ancaman mati.
Dirinya pun sebelumnya menginginkan hukuman terhadap pelaku adalah pidana mati.
"Saya merasa sedikit terobati karena pelaku akhirnya ada perubahan tuntutan yaitu hukuman mati. Meski semua itu tak akan mengobati rasa sakit saya kehilangan anak paling disayang dibunuh bapaknya sendiri," jelas Wati kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Pukul Mantan Suaminya
Wati pun telah menyaksikan sendiri secara langsung bagaimana mantan suaminya membunuh anaknya secara sadis saat rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Dirinya pun menyesali telah pernah menikah dengan pelaku karena tega membunuh darah dagingnya sendiri.
"Saya menyesal pernah berkeluarga dengan pelaku. Kenapa kok bisa tega begitu, padahal selama ini saya tak curiga pelaku adalah dia," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menyatakan, terungkap fakta baru saat reka ulang kasus ayah pembunuh anak kandung yang disembunyikan mayatnya di gorong-gorong sekolah korban.
Yakni terdapat jeda waktu saat pelaku membekap sampai ke membunuh kandungnya sendiri dengan cara dicekik.
"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru. Ada jeda antara dia membekap dan menghilangkan nyawa dengan mencekik. Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," jelas Anom kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) siang.
Dengan demikian, lanjut Anom, tuntutan terhadap tersangka pun ditambah karena terbukti kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
Baca juga: Kejari Tasikmalaya: Pembunuh Anak Gara-gara Uang Study Tour SMP Diancam Hukuman Mati, Sudah Tepat
"Temuan baru ini dicocokkan dan disimpulkan sebagai kasus pembunuhan berencana. Hukumannya pun bertambah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tambah Anom.
Reka ulang tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan hasil penyidikan Kepolisian.
Yakni pencocokan antara pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan dengan kejadian di lapangan.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan aman dan sesuai garis besarnya dengan berita acara," pungkasnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Tahu Bagaimana Anaknya Dibunuh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.