Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tasikmalaya: Pembunuh Anak Gara-gara Uang Study Tour SMP Diancam Hukuman Mati, Sudah Tepat

Kompas.com - 13/03/2020, 14:08 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya menilai penerapan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana oleh Kepolisian bagi pelaku pembunuh anak kandungnya yang dibuang di gorong-gorong sekolah telah tepat.

Soalnya ditemukan fakta baru adanya pembunuhan berencana saat proses reka ulang oleh pelaku di dua lokasi kejadian, Kamis (12/3/2020) kemarin.

"Sangat tepat, tepat sekali, diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati. Soalnya kalau dalam Undang-undang perlindungan anak tidak ada terkait pembunuhan berencana," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tasikmalaya, Ahmad Sidik, kepada wartawan, Jumat (13/3/2020) siang.

Ahmad yang hadir saat rekonstruksi perkara itu menyebutkan, telah terlihat secara jelas adanya upaya pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

"Ini jelas karena adanya pembunuhan berencana. Kalau berpikir normal, pelaku tidak akan dilakukan karena ada jeda dulu supaya tidak dilakukan pembunuhan," tambahnya.

Baca juga: Polisi: Ada Fakta Baru Saat Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejari pun menilai proses rekonstruksi perkara kemarin telah cocok sesuai dengan berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.

Pihaknya pun akan fokus dalam menjalani tahap selanjutnya nanti oleh Kejaksaan karena telah menjadi perhatian publik.

"Cocok, cocok sekali, tidak ada yang kurang saat peragaan rekonstruksi kemarin," ujar dia.

Kasus ini pun telah menjadi perkara penting dan akan segera dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pihaknya pun akan berupaya memberikan tuntutan hukuman sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan nantinya.

"Karena kasus ini jadi pusat perhatian dan perkara penting, kami akan konsultasikan ke pimpinan kita di Kejati (Jawa Barat)," pungkasnya.

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya: Ayah Ambil Kembali Uang Study Tour Setelah Bunuh Anaknya

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menyatakan, terungkap fakta baru saat reka ulang kasus ayah pembunuh anak kandung yang disembunyikan mayatnya di gorong-gorong sekolah korban.

Yakni terdapat jeda waktu saat pelaku membekap sampai ke membunuh kandungnya sendiri dengan cara dicekik.

"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru. Ada jeda antara dia membekap dan menghilangkan nyawa dengan mencekik. Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," jelas Anom kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) kemarin.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Tahu Bagaimana Anaknya Dibunuh

Dengan demikian, lanjut Anom, tuntutan terhadap tersangka pun ditambah karena terbukti kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk motifnya masih sama sesuai dengan berita acara hasil penyidikan yakni gara-gara kesal saat korban meminta uang untuk biaya study tour sekolahnya.

"Temuan baru ini dicocokan dan disimpulkan sebagai kasus pembunuhan berencana. Hukumannya pun bertambah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tambah Anom.

Baca juga: Pengakuan Budi Saat Masukkan Mayat Anaknya ke Gorong-gorong, Agar Terlihat Seperti Kecelakaan

Sebelum terungkap fakta baru saat rekonstruksi pada Kamis kemarin, Budi Rahmat (45) pelaku yang tega membunuh anak kandungnya sendiri DS (13), yang ditemukan tewas di gorong-gorong SMPN 6 Tasikmalaya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi Pers, Kamis (27/2/2020). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com