Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kejari Tasikmalaya: Pembunuh Anak Gara-gara Uang Study Tour SMP Diancam Hukuman Mati, Sudah Tepat

Kompas.com - 13/03/2020, 14:08 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya menilai penerapan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana oleh Kepolisian bagi pelaku pembunuh anak kandungnya yang dibuang di gorong-gorong sekolah telah tepat.

Soalnya ditemukan fakta baru adanya pembunuhan berencana saat proses reka ulang oleh pelaku di dua lokasi kejadian, Kamis (12/3/2020) kemarin.

"Sangat tepat, tepat sekali, diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati. Soalnya kalau dalam Undang-undang perlindungan anak tidak ada terkait pembunuhan berencana," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tasikmalaya, Ahmad Sidik, kepada wartawan, Jumat (13/3/2020) siang.

Ahmad yang hadir saat rekonstruksi perkara itu menyebutkan, telah terlihat secara jelas adanya upaya pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.

"Ini jelas karena adanya pembunuhan berencana. Kalau berpikir normal, pelaku tidak akan dilakukan karena ada jeda dulu supaya tidak dilakukan pembunuhan," tambahnya.

Baca juga: Polisi: Ada Fakta Baru Saat Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejari pun menilai proses rekonstruksi perkara kemarin telah cocok sesuai dengan berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.

Pihaknya pun akan fokus dalam menjalani tahap selanjutnya nanti oleh Kejaksaan karena telah menjadi perhatian publik.

"Cocok, cocok sekali, tidak ada yang kurang saat peragaan rekonstruksi kemarin," ujar dia.

Kasus ini pun telah menjadi perkara penting dan akan segera dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pihaknya pun akan berupaya memberikan tuntutan hukuman sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan nantinya.

"Karena kasus ini jadi pusat perhatian dan perkara penting, kami akan konsultasikan ke pimpinan kita di Kejati (Jawa Barat)," pungkasnya.

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya: Ayah Ambil Kembali Uang Study Tour Setelah Bunuh Anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke