TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya menilai penerapan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana oleh Kepolisian bagi pelaku pembunuh anak kandungnya yang dibuang di gorong-gorong sekolah telah tepat.
Soalnya ditemukan fakta baru adanya pembunuhan berencana saat proses reka ulang oleh pelaku di dua lokasi kejadian, Kamis (12/3/2020) kemarin.
"Sangat tepat, tepat sekali, diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati. Soalnya kalau dalam Undang-undang perlindungan anak tidak ada terkait pembunuhan berencana," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tasikmalaya, Ahmad Sidik, kepada wartawan, Jumat (13/3/2020) siang.
Ahmad yang hadir saat rekonstruksi perkara itu menyebutkan, telah terlihat secara jelas adanya upaya pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
"Ini jelas karena adanya pembunuhan berencana. Kalau berpikir normal, pelaku tidak akan dilakukan karena ada jeda dulu supaya tidak dilakukan pembunuhan," tambahnya.
Kejari pun menilai proses rekonstruksi perkara kemarin telah cocok sesuai dengan berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.
Pihaknya pun akan fokus dalam menjalani tahap selanjutnya nanti oleh Kejaksaan karena telah menjadi perhatian publik.
"Cocok, cocok sekali, tidak ada yang kurang saat peragaan rekonstruksi kemarin," ujar dia.
Kasus ini pun telah menjadi perkara penting dan akan segera dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pihaknya pun akan berupaya memberikan tuntutan hukuman sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan nantinya.
"Karena kasus ini jadi pusat perhatian dan perkara penting, kami akan konsultasikan ke pimpinan kita di Kejati (Jawa Barat)," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.