Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Ini Dikirimi Sereal dalam Kemasan, Ternyata Isinya Sabu

Kompas.com - 13/03/2020, 13:43 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 42,73 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, Jawa Tengah, berhasil digagalkan polisi dan petugas lapas.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, untuk mengelabui petugas, sabu-sabu dimasukkan dalam dua kemasan saset sereal.

Barang dikirim melalui jasa paket dari seseorang yang beralamat di Madura.

"Sabu dimasukkan dalam kemasan sereal sachet, ada 10 sachet dalam satu renteng, kemasan ketiga dan kelima berisi sabu-sabu," kata Whisnu didampingi Kepala Lapas Purwokerto Ismono saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2029).

Baca juga: Siasat Dua Kurir Bawa 1 Kg Sabu ke Jakarta, Gagal karena Mabuk di Parkiran Minimarket

Whisnu menjelaskan, sabu dimasukkan dengan cara membuka kemasan minuman sereal, selanjutnya kemasan tersebut direkatkan kembali.

"Kami menerima informasi akan ada kiriman sabu-sabu ke lapas. Petugas curiga saat menemukan paketan berisi minuman sereal, diperiksa dari luar kok berbeda, kan ada kasar-kasar sedikit," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu paketan tersebut ditujukan kepada salah satu napi yang mendekam di dalam lapas.

Namun setelah ditelusuri barang haram tersebut merupakan pesanan dari KA (26), sesama penghuni lapas asal Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: Jual-Beli BPKB Tanpa Kendaraan, Dua Tersangka Mantan Napi Kasus Penipuan

Atas perbuatannya, KA yang merupakan napi kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selain itu, polisi bersama petugas lapas juga menemukan sabu-sabu seberat 1,22 gram yang terbagi dalam tiga kemasan kecil.

Barang tersebut diketahui merupakan milik dua napi yaitu RD (31) dan DF (22), keduanya warga Banyumas.

"Menurut keterangan tersangka barang tersebut dimasukkan ke dalam lapas melalui pasokan bahan makanan untuk napi," ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, RD dan DF diancma dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, selama Operasi Antik 2020 Polresta Banyumas total mengamankan sabu-sabu 52,18 gram, ganja 176,98 gram dan tembakau sintetis 44,9 gram. Adapun total tersangka sebanyak 13 tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com