Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Sasaran, 6 Pria Bunuh 1 Orang dalam Rebutan Lahan Parkir di Bandung

Kompas.com - 13/03/2020, 13:30 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Candra (36), tewas dikeroyok oleh enam orang di Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2020 lalu. Namun hingga kini, tiga dari enam pelaku belum ditangkap.

Belakangan diketahui, Candra adalah korban salah sasaran.

Para pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan target saudara Candra. Namun yang menjadi sasaran malah Candra sendiri.

Baca juga: Wanita 62 Tahun Tewas Tertutup Selimut, Polisi Cari Seorang Pria Misterius

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa perisitiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Pembunuhan ini dipicu oleh perebutan lahan parkir yang ada di wilayah Curug Jongko.

Enam pelaku kemudian merencanakan pembunuhan.

Dalam keadaan mabuk, mereka mendatangi rumah yang dituju di Kampung Cisaat, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Namun yang keluar dari rumah tersebut adalah korban Candra.

"Enam tersangka mendatangi rumah korban, sambil mendobrak dan berteriak ternyata yang keluar korban (Candra). Tanpa basa basi, tersangka langsung menghabisi korban menggunakan kampak dan samurai," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020).

Satreskrim Polresta Bandung yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap tiga dari enam pelaku pembunuhan.

Ketiga tersangka ini berinisial EK (35), IS (34), dan YD (40).

"Seperti yang kita ketahui bersama telah terjadi pembunuhan sadis dan direncanakan, ternyata korban ini salah sasaran," kata Hendra.

Dengan teetangkapnya ketiga tersangka, Hendra mengimbau tiga tersangka lain untuk segera menyerahkan diri.

"Saya menghimbau kepada tiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri," imbaunya.

Baca juga: Kurang Lahan Parkir, PT KAI Gusur 9 Kios dan Warung Makan di Lampung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 jo 353, 338 jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com