Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Sasaran, 6 Pria Bunuh 1 Orang dalam Rebutan Lahan Parkir di Bandung

Kompas.com - 13/03/2020, 13:30 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Candra (36), tewas dikeroyok oleh enam orang di Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2020 lalu. Namun hingga kini, tiga dari enam pelaku belum ditangkap.

Belakangan diketahui, Candra adalah korban salah sasaran.

Para pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan target saudara Candra. Namun yang menjadi sasaran malah Candra sendiri.

Baca juga: Wanita 62 Tahun Tewas Tertutup Selimut, Polisi Cari Seorang Pria Misterius

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa perisitiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Pembunuhan ini dipicu oleh perebutan lahan parkir yang ada di wilayah Curug Jongko.

Enam pelaku kemudian merencanakan pembunuhan.

Dalam keadaan mabuk, mereka mendatangi rumah yang dituju di Kampung Cisaat, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Namun yang keluar dari rumah tersebut adalah korban Candra.

"Enam tersangka mendatangi rumah korban, sambil mendobrak dan berteriak ternyata yang keluar korban (Candra). Tanpa basa basi, tersangka langsung menghabisi korban menggunakan kampak dan samurai," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020).

Satreskrim Polresta Bandung yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap tiga dari enam pelaku pembunuhan.

Ketiga tersangka ini berinisial EK (35), IS (34), dan YD (40).

"Seperti yang kita ketahui bersama telah terjadi pembunuhan sadis dan direncanakan, ternyata korban ini salah sasaran," kata Hendra.

Dengan teetangkapnya ketiga tersangka, Hendra mengimbau tiga tersangka lain untuk segera menyerahkan diri.

"Saya menghimbau kepada tiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri," imbaunya.

Baca juga: Kurang Lahan Parkir, PT KAI Gusur 9 Kios dan Warung Makan di Lampung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 jo 353, 338 jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com