Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Divonis 7 Tahun, Perempuan Ini Minum Cairan Pembersih Lantai

Kompas.com - 13/03/2020, 10:42 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Seorang terdakwa kasus narkoba terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat, setelah menenggak cairan pembersih lantai di ruang tahanan Pengadilan.

Perempuan 45 tahun ini diketahui berinisial AY, warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Ia nekat menenggak cairan pembersih lantai karena tidak terima dengan putusan hakim.

Peritiwa itu terjadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dompu pada Kamis (13/3/2020).

Baca juga: Bantah TKW Terinfeksi Corona, Bupati Dompu: Hanya Demam dan Batuk

Kuasa Hukum terdakwa, Kartika Candra Divinubun SH mengatakan, aksi nekat kliennya itu dilakukan usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Majelis hakim Haries Suharman Lubis SH MH menjatuhkan hukuman terhadap AY 7 tahun penjara.

Putusan hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama 8 tahun bui.

Sementara itu, suami AY juga divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman 9 tahun penjara.

Kedua pasangan suami istri ini terbukti melanggar Pasal 132 dan Pasal 114 tentang Undang-Undang Narkotika.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, pasutri tersebut dibawa kembali ke sel tahanan sementara yang ada di pengadilan.

Tak lama berada diruang sel tahanan tersebut, terdakwa AY langsung berusaha mengakhiri hidup dengan cara minum cairan pembersih lantai yang ada di toilet.

Aksi nekat terdakwa narkoba ini diketahui setelah suami AY yang ada di sel sebelah berteriak minta tolong.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Dompu Meninggal Diduga Keracunan Susu

"Mendengar teriakan itu, kami langsung ke ruang tahanan wanita. Saat kami ke sana korban sudah tergeletak di lantai dan terlihat di mulutnya ada cairan itu," ungkap Kartika Candra Divinubun.

Tak lama kemudian, terdakwa akhirnya dievakuasi ke RSUD Dompu untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga saat ini, kondisi AY masih dipantau oleh pihak Kejaksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com