BINTAN, KOMPAS.com - Koramil 07/Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menahan Kapal Pesiar Exum yang akan berlabuh di Kecamatan Tambelan, Kamis (12/3/2020) sore kemarin.
Hal ini dilakukan selain untuk mencegas mewabahnya virus corona, kapal tersebut diketahui juga tidak memiliki izin labuh di Tanbelan.
Baca juga: Dinyatakan Bebas Virus Corona, Kapal Pesiar Australia Berlabuh di Makassar
Danramil 07/Tambelan Kapten Inf Tomson Raja Gukguk mengatakan, kapal pesiar tersebut tidak memiliki izin bersandar di Tambelan, sehingga diambil tindakan untuk tidak mengizinkan berlabuh.
"Ini bentuk antisipasi dan penegakan aturan saja," kata Tomson melalui telepon, Jumat (13/3/2020).
Tomson juga mengakui, sebelum Kapal Exum yang merupakan Kapal Pesiar Asing masuk ke wilayah Tambelan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan syahbandar.
"Dari sana lah diketahui bahwa kapal pesiar tersebut tidak memiliki izin," ungkapnya.
Lebih jaub Tomson mengatakan, kapal pesiar yang akan sandar di Tambelan ini membawa 10 orang warga negara asing (WNA). Saat ini, jumlah penumpang telah didata ulang oleh pihak Koramil.
Baca juga: Sempat Ditolak Berlabuh, Kapal Pesiar Australia Diperiksa di Laut Makassar
Sebanyak 10 WNA tersebut masing-masing berasal dari Perancis, Kroasia, Rusia, Filipina, China, dan Jepang.
"Sampai saat ini kami belum tahu tujuan mereka ke Tambelan," pungkasnya.