Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pilu Gadis di Sumsel, Diperkosa Ayah dan Paman Saat Ditinggal Ibu

Kompas.com - 13/03/2020, 07:00 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Masnoni menjelaskan, HT dan HR melakukan aksinya saat Ibu korban sedang bekerja.

NH diancam untuk melayani nafsu kedua pelaku.

"Kejadian di rumah korban saat Ibunya pergi kerja. Terkadang malam juga. Korban disetubuhi dan dicabuli mulai dari SD kelas IV sampai sekarang berumur 15 tahun," ujar Masnoni.

Atas perbuatannya tersebut, HT dan HR dikenakan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com