Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Benih Bawang, Polisi Sita Mobil HRV dan Uang Rp 665 Juta

Kompas.com - 13/03/2020, 06:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap delapan orang karena diduga terlibat korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, NTT, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,6 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Polisi Johannes Bangun, mengatakan, delapan orang yang ditangkap yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB.

Menurut Johannes, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda HRV bernomor polisi W 1175 FK senilai Rp 400 juta dan uang tunai sebesar Rp 665 juta.

Baca juga: Terlibat Korupsi Benih Bawang Merah Rp 9,6 Miliar, 8 Orang Ditangkap Polisi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, penyidik kami menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp 665 juta yang merupakan uang negara yang diselamatkan dari hasil korupsi," ujar Johannes, saat menggelar jumpa pers bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Polisi Herry Try Maryadi, di Kupang, Kamis, (12/3/2020).

Johannes menuturkan, barang bukti berupa uang tunai dan mobil tersebut disita dari para tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Polisi Herry Try Mariadi mengatakan, barang bukti uang yang lebih besar disita dari tersangka MB sebagai mantan Kepala Unit ULP saat itu yakni sebesar Rp 250 juta.

Sedangkan satu unit mobil tersebut disita dari tersangka SDS yang merupakan makelar kasus.

Pihaknya, lanjut Herry, akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengetahui alur keuangan yang digunakan para pelaku ini.

Herry menyebut, jumlah uang negara yang disita tersebut masih berada di bawah nilai kerugian yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp 4,9 miliar.

"Nanti setelah keputusan inkrah, kami akan lakukan pemeriksaan ulang dengan tindak pidana baru yaitu pencucian uang," kata Herry.

Baca juga: Diduga Korupsi Benih Bawang, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka Ditahan

Menurut Herry, harga untuk pengadaan benih bawang merah itu di mark up oleh para pelaku, yang jelas telah bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

"Akibat dari konspirasi antara para pelaku, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar," ujar Herry.

Pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Para pelaku saat ini telah kami tahan di sel Mapolres Kupang Kota," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com