Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Klitih, Satpol PP DIY Gencarkan Pemberantasan Miras

Kompas.com - 12/03/2020, 22:47 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakart, Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras di seluruh wilayah Yogyakarta.

Noviar mengatakan, minimal operasi ini berlangsung 2 kali dalam satu minggu. 

Alhasil, Satpol PP menyita lebih dari 3.200 botol minuman keras bermerek dan oplosan.

Baca juga: Polisi Terjunkan Tim Khusus The Cops Antisipasi Ancaman Klitih

 

Satpol PP memusnahkannya usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP dan Linmas DIY yang berlangsung di Alun-alun Kulon Progo. 

"Paling banyak ditemukan di Sleman. Beberapa kasus di Kulon Progo sudah disidang. Hasil dari operasi, dibawa ke pengadilan untuk didenda pelakunya, barang bukti disita dan dimusnahkan," kata Noviar di Wates, Kamis (12/3/2020). 

Pemberantasan minuman keras menjadi salah satu upaya pemerintah  menerapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.  

Noviar mengungkap, pihaknya juga berupaya menekan kriminalitas jalanan yang kerap disebut klitih

Miras dianggap salah satu  pemicu dari aksi kejahatan ini. Pelaku klitih dalam melancarkan aksinya tidak lepas dari minuman keras.

“Momen (HUT Satpol PP) sangat tepat, apalagi karena maraknya kejahatan jalanan yang sebagai pemicunya bisanya berawal dari minuman beralkohol,” kata Noviar.

Baca juga: Dishub Sleman Tambah Lampu Jalan di Lokasi Rawan Klitih

Noviar mengatakan cukup banyak yang disita dan kini dimusnahkan. 

"Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Satpol dan Linmas tingkat DIY, kami minta Kejaksaan Negeri membantu memusnahkan minuman keras ini," kata Noviar.

Sekretaris Daerah  DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, pemerintah  merasa perlu mengawasi  peredaran minuman keras demi ketertiban dalam masyarakat.

Penjual dan pembeli akan ditindak bila kedapatan.

"Sudah ada larangan (terkait peredaran minuman keras). Polisi maupun Satpol PP akan selalu memonitor, jika ada yang kedapatan menjual, mengecer atau mengkonsumsi, pasti akan ada tindakan," kata Kadarmanta Baskoro Aji.

Dalam peringatan Hari Satpol PP, Pemda DIY memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dan miras oplosan.

Mereka menghancurkan minuman dengan alat berat road roller yang berlangsung di depan kediaman Bupati Kulon Progo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com