Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2020, 19:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Ismu Sundarto (25), seorang muncikari prostitusi online di Yogyakarta mengaku menjebak korbannya dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta sebagai pemandu karaoke.

Menurut pengakuan tersangka saat gelar perkara, setelah korban tiba di Kota Pelajar, pelaku akan mengajak korban ke hotel dan memaksa untuk melayani pria hidung belang.

Sebagian besar para perempuan yang jadi korban tak bisa berbuat banyak, selain tak punya uang, juga jauh dari keluarga.

"Mereka dari luar kota dan hanya membawa sedikit uang. Pelaku, juga menjanjikan gaji sebesar 6 juta perbulan," kata Kapolsek Sleman Kompol Sudarno dalam jumpa pers, Kamis (12/03/2020).

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta yang Pekerjakan Anak Ditangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membongkar tindak kejahatan Ismu, warga Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ada informasi terkait praktik prostitusi secara online di Sleman. 

"Informasi kita tindaklanjuti, dan pada (6/3/2020) pukul 23.30 WIB mengamankan sebanyak sembilan orang," ujar Kapolsek Sleman Kompol Sudarno dalam jumpa pers, Kamis (12/03/2020).

Dari sembilan orang yang diamankan, menurut Sudarno, tujuh berjenis kelamin perempuan dan dua laki-laki.

Salah satu laki-laki yang ditangkap adalah pelanggan. Sedangkan seorang laki-laki lainnya adalah Ismu Sundarto.

"Yang wanita itu, empat dipekerjakan sebagai pelayan laki-laki hidung belang dan tiga lainnya sebagai admin keuangan, dan admin yang mencari pelanggan," kata Sudarno.

Raup keuntungan sekitar Rp 50 juta

Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan Ismu tersebut meraup keuntungan sekitar Rp 50 juta.

"Tarifnya Rp 250 ribu sampai Rp 2 juta. Kenyataanya berjalan satu bulan mereka belum mendapatkan gaji, hanya mendapatkan makan," tuturnya.

Bisnis prostitusi yang dilakukan oleh Ismu ini ternyata telah berjalan sejak 2 Februari 2020.

Didugakuat, Ismu belum memberikan gaji agar korban tidak bisa pergi atau pulang ke rumah mereka.

Sementara tu, dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 727.000, beberapa handphone, kondom, anting emas, dan beberapa kartu ATM.

Ismu pun dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 13 jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, subsider Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 16 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

Regional
Pj Gubernur Jateng Salurkan Air Bersih di Desa Weding, Demak, Warga Ucapkan Terima Kasih

Pj Gubernur Jateng Salurkan Air Bersih di Desa Weding, Demak, Warga Ucapkan Terima Kasih

Regional
Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey: Berkat Mereka, Sulut Jadi Maju dan Hebat

Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey: Berkat Mereka, Sulut Jadi Maju dan Hebat

Regional
Jalankan Program Seluma Melayani, Bupati Erwin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan

Jalankan Program Seluma Melayani, Bupati Erwin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com