Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Muncikari Prostitusi Online Jebak Korban Kerja di Karaoke, Gaji Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 12/03/2020, 19:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Ismu Sundarto (25), seorang muncikari prostitusi online di Yogyakarta mengaku menjebak korbannya dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta sebagai pemandu karaoke.

Menurut pengakuan tersangka saat gelar perkara, setelah korban tiba di Kota Pelajar, pelaku akan mengajak korban ke hotel dan memaksa untuk melayani pria hidung belang.

Sebagian besar para perempuan yang jadi korban tak bisa berbuat banyak, selain tak punya uang, juga jauh dari keluarga.

"Mereka dari luar kota dan hanya membawa sedikit uang. Pelaku, juga menjanjikan gaji sebesar 6 juta perbulan," kata Kapolsek Sleman Kompol Sudarno dalam jumpa pers, Kamis (12/03/2020).

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta yang Pekerjakan Anak Ditangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membongkar tindak kejahatan Ismu, warga Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ada informasi terkait praktik prostitusi secara online di Sleman. 

"Informasi kita tindaklanjuti, dan pada (6/3/2020) pukul 23.30 WIB mengamankan sebanyak sembilan orang," ujar Kapolsek Sleman Kompol Sudarno dalam jumpa pers, Kamis (12/03/2020).

Dari sembilan orang yang diamankan, menurut Sudarno, tujuh berjenis kelamin perempuan dan dua laki-laki.

Salah satu laki-laki yang ditangkap adalah pelanggan. Sedangkan seorang laki-laki lainnya adalah Ismu Sundarto.

"Yang wanita itu, empat dipekerjakan sebagai pelayan laki-laki hidung belang dan tiga lainnya sebagai admin keuangan, dan admin yang mencari pelanggan," kata Sudarno.

Raup keuntungan sekitar Rp 50 juta

Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan Ismu tersebut meraup keuntungan sekitar Rp 50 juta.

"Tarifnya Rp 250 ribu sampai Rp 2 juta. Kenyataanya berjalan satu bulan mereka belum mendapatkan gaji, hanya mendapatkan makan," tuturnya.

Bisnis prostitusi yang dilakukan oleh Ismu ini ternyata telah berjalan sejak 2 Februari 2020.

Didugakuat, Ismu belum memberikan gaji agar korban tidak bisa pergi atau pulang ke rumah mereka.

Sementara tu, dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 727.000, beberapa handphone, kondom, anting emas, dan beberapa kartu ATM.

Ismu pun dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 13 jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, subsider Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 16 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com