Indra juga menampik bahwa terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.
"Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," ujar Indra.
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau ekesepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
Sementara itu, menyikapi eksepsi terdakwa tersebut, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yang akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3/2020).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Diduga Disorientasi Seksual, Oknum TNI Berpangkat Letda di Bali Diadili
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.