Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Alami Disorientasi Seksual, Oknum Anggota TNI Diadili

Kompas.com - 12/03/2020, 18:29 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Diduga mengalami disorientasi seksual, seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) di Bali diadili.

Oknum TNI berinisial DS tersebut diketahui menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).

Anggota TNI yang mulai bertugas sejak 2016 lalu tersebut dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas, serta melampui perintah.

Baca juga: Lesbi dan Homo Dilarang Masuk ke Wilayah Kami!

Hal tersebut disampaikan oleh Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya di hadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko.

Sidang tersebut turut dihadiri Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.

Dalam sidang tersebut, terungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Letda DS pada kurun waktu 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.

Pria bergelar sarjana psikologi tersebut diketahui bersama teman prianya berinisial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung pada April 2017.

DS juga diketahui bersama pria berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Oktober tahun 2017.

Sementara pada tahun 2018, ia diketahui bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com