Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Istri Sumar, Tersangka Pembunuhan Menantu Sendiri

Kompas.com - 12/03/2020, 16:37 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember sudah menetapkan Sumar, warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Sedangkan istri pelaku, Mistina, yang diduga mengetahui tindakan pidana tersebut berstatus sebagai saksi.

“Untuk sementara, istrinya kami jadikan saksi dulu, kemudian akan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif, kepada Kompas.com, via telepon Kamis (12/3/2020).

Menurut dia, keterangan kasus pembunuhan itu masih dari tersangka saja.

Baca juga: Motif Sumar Bunuh Menantu, karena Sering Dihina

 

Namun, belum keterangan dari saksi yang lain. Untuk itu, keterlibatan istri pelaku masih didalami.

“Karena saat kejadian, setelah tersangka melakukan pembunuhan, (Sumar) hanya menyampaikan saja bahwa habis membunuh korban. Dia hanya dilapori suaminya, 'aku mari mateni',” terang dia.

Seharusnya, lanjut Arif, istri yang mengetahui tindak pidana tersebut melaporkan pada polisi.

Namun, hal itu tidak dilakukan istri pelaku, karena ketakutan. Mereka bingung mau melaporkan ke mana.

“Namanya orang awam, orang desa, merasa ketakutan dengan kejadian itu, mereka memilih untuk berdiam,” ucap dia.

Akhirnya, menyembunyikan korban dengan menutupi tubuhnya dengan selimut.

“Seharusnya memang melaporkan, tapi kalau lihat istrinya seperti itu, kelihatannya kondisi kejiwaannya lagi terganggu, kami juga tidak bisa menyalahkan,” papar dia.

Pihak kepolisian masih belum memastikan apakah istri Sumar diduga terlibat.

“Karena untuk menentukan tersangka butuh minimal dua alat bukti. Kami hanya menetapan sementara satu tersangka atas nama SMR,” ujar dia.

Baca juga: Dendam, Sumar Bunuh dan Simpan Mayat Kerabat dalam Rumah

Di dalam rumah korban dibunuh, terdapat empat penghuni. Yakni tersangka, korban, istri dan anaknya.

Sebelumnya, Sumar membunuh korban Zeli, dengan cara mencekik lehernya saat tidur pada Sabtu, 7 Maret 2020.

Mayat tersebut membusuk setelah empat hari dan menimbukan bau. Akhirnya, kasus tersebut terkuak pada Selasa (10/3/2020) malam.

Polisi langsung mengamankan Sumar yang merupakan penghuni rumah ke Mapolres Jember untuk diminta keterangan.

“Hasil penyelidikan kami, Sumar mengaku telah melakukan pembunuhan pada korban,” tutur Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com