Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru, Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya, Jalani Tes Kejiwaan

Kompas.com - 12/03/2020, 16:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Oknum pendeta di Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecahan, akan jalani tes kejiwaan. 

"Kalau secara fisik, tersangka sehat. Tapi kalau dari segi kejiwaannya, kami masih periksa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/3/2020). 

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan HL sebegai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada jemaat yang masih di bawah umur.

Baca juga: Polisi Tembak 2 Residivis Begal di Makassar, Korbannya Baru Keluar dari Minimarket

Trunoyudho menambahkan, pemeriksaan kejiwaan penting untuk mengetahui motif pelaku.

Tes tersebut, kata Trunoyudho, dilakukan oleh tim ahli dan hasilnya akan disampaikan oleh tim tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini, belum ada korban lain yang melapor terkait dugaan pelecehan HL.

"Untuk korban lain sejauh ini belum ada. Kami tunggu jika ada korban lain yang melapor," ucapnya.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta yang Pekerjakan Anak Ditangkap

 

Kuasa hukum bantah HL lakukan pencabulan

Menurut Jefri Simatupang, kuasa hukum pendeta HL, kliennya tidak melakukan pencabulan seorang jemaat selama 17 tahun.

Jefri juga tidak mengamini telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan HL.

"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Jefri pun mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HL ditangkap saat diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HL terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com