Menurut Jefri Simatupang, kuasa hukum pendeta HL, kliennya tidak melakukan pencabulan seorang jemaat selama 17 tahun.
Jefri juga tidak mengamini telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan HL.
"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).
Jefri pun mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.
"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HL ditangkap saat diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HL terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.