Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Pakai Linggis di Sidoarjo Ditangkap, Ternyata Keponakan Korban

Kompas.com - 12/03/2020, 15:30 WIB
Dheri Agriesta

Editor

SIDOARJO, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan memakai linggis dan cangkul di Kelurahan Magersari, Sidoarjo, Hamzah alias Kaspo (34).

Hamzah tega membunuh Imam Achmadi alias Mamok (54) di gerbang gang II Kelurahan Magersari, Sidoarjo, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Hamzah telah ditangkap sesaat setelah aksi itu.

"Pelakunya sudah diamankan, sekarang diproses di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Supiyan seperti dilansir Surya.co.id, Kamis.

Baca juga: Saling Lempar Izin, Forrest Galante Belum Bisa Selamatkan Buaya Berkalung Ban

Salah satu warga sekitar, Tono mengatakan, Hamzah dan Imam masih memiliki hubungan keluarga.

"Pelaku itu keponakan korban sendiri," kata Tono.

Pelaku, kata dia, sehari-hari berdagang es degan di depan pintu gerbang gang II Kelurahan Magersari, lokasi tempat kejadian perkara.

Kronologi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu berawal saat Hamzah membuka lapak es degan di dekat gerbang gang II, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kamis.

Tiba di lokasi yang biasa berdagang, Hamzah melihat ada pekerjaan pembersihan selokan di lokasi itu.

Ia emosi karena melihat Imam sedang membersihkan selokan. Hamzah kesal karena Immam tak memberi tahu tentang pekerjaan itu.

 

Sementara, Imam mendapatkan perintah membersihkan selokan dari perangkat rukun tetangga (RT).

Hamzah pun sempat cekcok dengan Imam. Ia kemudian memukul Imam memakai linggis.

"Selain itu pelaku juga memukul korban menggunakan cangkul," kata Kompol Supiyan.

Baca juga: Polisi: Ada Fakta Baru Saat Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Supiyan menyebut korban tewas di lokasi kejadian. Imam mengalami luka parah di kepala bagian belakang.

Jenazah Imam, kata Supiyan, telah dibawa ke RSUD Sidoarjo. Polisi juga telah menyita linggis dan cangkul sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com