TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menyatakan, terungkap fakta baru saat reka ulang kasus ayah pembunuh anak kandung yang disembunyikan mayatnya di gorong-gorong sekolah korban.
Yakni terdapat jeda waktu saat pelaku membekap sampai ke membunuh kandungnya sendiri dengan cara dicekik.
"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru. Ada jeda antara dia membekap dan menghilangkan nyawa dengan mencekik. Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," jelas Anom kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) siang.
Dengan demikian, lanjut Anom, tuntutan terhadap tersangka pun ditambah karena terbukti kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
Sedangkan untuk motifnya masih sama sesuai dengan berita acara hasil penyidikan yakni gara-gara kesal saat korban meminta uang untuk biaya study tour sekolahnya.
"Temuan baru ini dicocokan dan disimpulkan sebagai kasus pembunuhan berencana. Hukumannya pun bertambah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tambah Anom.
Reka ulang tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan hasil penyidikan Kepolisian.
Yakni pencocokan antara pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan dengan kejadian di lapangan.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan aman dan sesuai garis besarnya dengan berita acara," pungkasnya.
Tersangka terbukti sebagai pelaku setelah hasil penyelidikan maraton mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti selama hampir sebulan pasca ditemukan mayatnya, Senin (27/1/2020) lalu.
"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi Pers, Kamis (27/2/2020) siang.
Baca juga: Pengakuan Budi Saat Masukkan Mayat Anaknya ke Gorong-gorong, Agar Terlihat Seperti Kecelakaan
Hasil keterangan saksi-saksi dan bukti sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan hasil otopsi mayat korban yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo sehari setelah ditemukan mayat korban, Selasa (28/1/2020).
"Hasil keterangan otopsi pun sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan selama ini. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Anom.
Sampai akhirnya diketahui pelaku tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara dicekik lehernya karena kesal dimintai uang oleh korban untuk biaya study tour sekolahnya ke Bandung.
Pelaku pun berupaya menyembunyikan mayat anaknya di gorong-gorong sekolahnya dengan harapan kematiannya akibat kecelakaan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Tahu Bagaimana Anaknya Dibunuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.