Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Benih Bawang Merah Rp 9,6 Miliar, 8 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/03/2020, 14:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan delapan orang pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.

Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, delapan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB.

Herry menyebut, YN merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

Baca juga: Diduga Korupsi Benih Bawang, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka Ditahan

 

Sedangkan EPMM dan SDS adalah makelar proyek.

Selanjutnya, YKB adalah Kepala Bidang Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

AKA dan KAK merupakan ketua dan sekretaris Pokja ULP.

Kemudian, MB merupakan Kepala Bagian ULP Kabupaten Malaka. Sementara, SB selaku Direktur Utama CV Timindo.

Delapan pelaku itu, kata Herry, ditangkap secara terpisah yakni pada 6 Maret, 10 Maret dan 11 Maret 2020.

"Mereka sudah kami tangkap dan amankan," ujar Herry, yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Johannes Bangun, saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Kamis (12/3/2020) siang.

Menurut Herry, harga untuk pengadaan benih bawang merah itu di markup oleh para pelaku, yang jelas telah bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Payakumbuh Diduga Anggota JAD Pekanbaru

"Akibat dari konspirasi antara para pelaku, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar," ujar Herry.

Selain menahan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 665 juta, mobil Honda HRV dan dua boks berisi dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksana kontrak serta dokumen pembayaran terkait paket pengerjaan pengadaan benih bawang merah.

Pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Para pelaku saat ini telah kami tahan di sel Mapolres Kupang Kota," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com