KUPANG, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan delapan orang pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.
Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi, mengatakan, delapan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB.
Herry menyebut, YN merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.
Baca juga: Diduga Korupsi Benih Bawang, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka Ditahan
Sedangkan EPMM dan SDS adalah makelar proyek.
Selanjutnya, YKB adalah Kepala Bidang Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.
AKA dan KAK merupakan ketua dan sekretaris Pokja ULP.
Kemudian, MB merupakan Kepala Bagian ULP Kabupaten Malaka. Sementara, SB selaku Direktur Utama CV Timindo.
Delapan pelaku itu, kata Herry, ditangkap secara terpisah yakni pada 6 Maret, 10 Maret dan 11 Maret 2020.
"Mereka sudah kami tangkap dan amankan," ujar Herry, yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Johannes Bangun, saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Kamis (12/3/2020) siang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.