Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Suami Istri Culik Anak Majikan di Malaysia, Ingin Segera Punya Momongan

Kompas.com - 12/03/2020, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri asal Pasuran, Jawa Timur karena diduga telah menculik anak majikannya di Malaysia.

Namun, suami istri mantan TKI tersebut membantah telah melakukan penculikan.

"Saya sudah izin tetapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujar S, salah satu tersangka seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/3/2020). 

Baca juga: Pasangan Suami Istri Culik Anak Majikan dari Malaysia, Dibawa Lari ke Pasuruan

S juga menceritakan, dirinya nekat untuk membawa lari anak majikannya karena ingin segera punya momongan setelah t 7 tahun menikah belum dikaruniai anak.

Anak majikannya itu disebut ingin dijadikan "pancingan" agar segera punya anak.

Selain itu, S juga mengaku terpaksa memblokir nomor majikannya karena merasa kesal sering dimaki-maki saat bekerja.

Kronologi penculikan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, menjelaskan, kedua tersangka telah membawa anak berusia tiga tahun itu sejak 2019 lalu.

Saat itu, kedua orangtua korban tidak curiga saat kedua tersangka membawa pergi anak mereka.

Pasalnya, setiap hari mereka bersama-sama mengasuh anak mereka.

Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka dan anak mereka tak segera kembali pulang.

Ponsel kedua tersangka pun tak bisa dihubungi dan tak pernah kembali. Bahkan, nomor telepon orangtua korban diblokir.

Karena panik, orangtua korban melapor ke polisi setempat untuk melacak kedua tersangka.

"Orangtua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata Luki.

Baca juga: Marah karena Ditilang, Pria Ini Serang Polisi hingga Akhirnya Tewas Ditembak

Setelah itu, tim gabungan melakukan pelacakan, kedua tersangka diketahi berada di di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan.

Polisi lalu menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, sang anak akan dititipkan sementara ke balai perlindungan anak. (David Oliver Purba).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com