Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Buronan Polisi, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Dicekal ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/03/2020, 09:20 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum berhasil menangkap Plt Bupati Bengkalis Muhammad, setelah ditetapkan buron terkait kasus dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM.

Untuk mencari Muhammad, salah satu cara yang dilakukan polisi adalah mencekalnya ke luar negeri.

Polisi berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Riau, agar Muhammad tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Sudah dilakukan pencengkalan ke luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Polisi Tetapkan Plt Bupati Bengkalis Sebagai Buron Kasus Korupsi

Polda Riau, sebut Sunarto, juga meminta Muhammad agar kooperatif dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita juga sudah minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," sebut Sunarto.

Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020. 

Muhammad yang diangkat sebagai Plt Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK atas kasus korupsi pembangunan jalan, kini belum diketahui keberadaannya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar.

Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2013 ketika Muhammad menjabat sebagai kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Muhammad malah diangkat menjadi Plt Bupati Bengkalis. 

Penyidik melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun Muhammad tidak hadir.

Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak hadir tanpa alasan.

Belakangan, Muhammad mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru.

Baca juga: Massa Demo ke Polda Riau, Minta Wabup Bengkalis Segera Ditangkap

 

Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Praperadilan dilakukan karena menurut kuasa hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com