Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Karen Idol Jadi Tersangka Kekerasan Psikis terhadap Istrinya

Kompas.com - 12/03/2020, 07:29 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claporth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Idol, atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.

Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.

"Di sni dugaan tindakan melalui psikisnya sudah melalui saksi ahli sudah bisa diproses dan naikan penyidikan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Anak Karen Idol Akan Keluar 2 Minggu Lagi

Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.

"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.

Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.

Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.

Hanya saja peristiwa itu tidak terekam seperti kejadian yang dilaporkan Kareen Idol saat ini.

"Perbuatan itu dipicu karena pelaku menduga pelapor selingkuh," katanya.

Adapun ancaman hukuman bagi tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang PDKRT yaitu 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Anak Karen Idol Diduga Jatuh dari Balkon Apartemen karena Main Hujan

Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman hanya 4 bulan. Meski begitu, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com