BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claporth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Idol, atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.
Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.
"Di sni dugaan tindakan melalui psikisnya sudah melalui saksi ahli sudah bisa diproses dan naikan penyidikan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Anak Karen Idol Akan Keluar 2 Minggu Lagi
Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.
"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.
Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.
Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan