Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pengedar berinisial BD di kawasan Dukuh Kupang Barat Surabaya, serta HN di Blora Jawa Tengah, dengan barang bukti satu juta butir pil koplo "Double L".
Baca juga: Di Dompet Bapak Ada Uang, Maaf Ya Nak, Jaga Adikmu, Jaga Baik-baik
Terakhir, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial CN dan putranya JN di Kelapa Gading, Jakarta.
"Pelaku ibu dan anak ini merupakan kaki tangan sindikat jaringan peredaran jutaan pil koplo, yang menurut informasi dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Timur berinisial AB," ucap Sandi.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini.
Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.