KOMPAS.com - Anggota Polrestabes Surabaya menyita tujuh juta butir obat psikotropika jenis pil koplo, setelah meringkus jaringan pengedarnya selama bulan Februari hingga pertengahan Maret 2020.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengataka, 10 pengedar telah diringkus, berinisial VR, FN, BD, HN, CN, JN, AS, GG, MN dan DK.
"10 orang pengedar ini kami tangkap di berbagai tempat berbeda. Ada yang ditangkap di Surabaya, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Blora, Jawa Tengah, dan Jakarta," kata Sandi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Culik Anak Majikan dari Malaysia, Dibawa Lari ke Pasuruan
Sandi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini berawal dari penangkapan pengedar berinisial VR di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Barang bukti yang disita saat itu yaitu 3,6 juta butir pil koplo jenis LL atau "Double L".
Dari pengembanga, polisi kemudian menangkap FN dan AS di wilayah Surabaya dengan barang bukti 68.000 butir pil jenis serupa.
Tak berselang lama polisi meringkus pengedar berinisial MN dan DK di Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 2,4 juta pil koplo, selain juga mengamankan 20,14 gram narkoba jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi.